Gelombang Penolakan Semakin Kuat, WALHI: Pengesahan UU Ciptakan Adalah Puncak Pengkhianatan Negara

- 6 Oktober 2020, 19:28 WIB
#MOSITIDAKPERCAYA dari WALHI terhadap Pemerintah/WALHI
#MOSITIDAKPERCAYA dari WALHI terhadap Pemerintah/WALHI /

PR BEKASI – Undang-undang Cipta Kerja, tidak hanya akan berdampak buruk terjadap serikat pekerja dan juga buruh, namun juga akan berdampak buruh terhadap lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, disahkannya UU Ciptaker, membuat para akademisi bersama serikat pekerja menolak keras Omnibus Law tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Nur Hayati menegaskan, harusnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Ciptaker itu membuat Presiden, DPR, hingga DPD membatalkan proses pembahasan.

Baca Juga: Hanya Butuh Sehari Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Semua demi Uang

"Bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja,” ujar Nur Hayati menegaskan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi WALHI pada 6 Oktober 2020. 

Ia mengatakan, pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang,” katanya.

Baca Juga: Dicari Warganet untuk Bantu Tangani Masalah Indonesia, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan

Menurut Nur, pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal ini membuat WALHI menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. 

“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Hasil Penelitian di Amerika Sebut Sepertiga pasien Covid-19 Alami Perubahan Fungsi Mental

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. 

Beberapa hal krusial tersebut yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan. 

Selain itu menurutnya, RUU cipta kerja akan mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah