Kasus Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan saat Liput Demonstrasi, PWI Minta Kapolri Usut Tuntas

- 10 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depar, meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depar, meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Dewanto Samodro/

Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi, maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," tutur Atal S. Depari.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto: Kendalikan Amarah dengan Cara Cerdas

Oleh karena itu, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers, dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana 2 tahun penjara.

Dalam Peraturan Dewan Pers, telah diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya, apalagi sampai dibunuh.

Menurutnya, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Ciptaker sudah menunjukkan identitas dirinya, dan melakukan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

"Maka, tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti RUU Cipta Kerja, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers," tuturnya.

Dia menilai perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, melainkan juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Hal itu merupakan pelanggaran sangat serius.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Mirza Zulhadi pun mengatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x