Warganet Geram dengan Kinerja DPR Hingga Minta Dibubarkan, Begini Kemungkinannya

- 10 Oktober 2020, 20:36 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Istimewa

PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mengesahkan Undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja.

Sebagai tindakan protes terhadap keputusan DPR dalam mengesahkan UU Cipta Kerja, warganet membanjiri sosial media dengan tagar bubarkan DPR. Tapi, pertanyaan pun muncul, dapatkah lembaga tnggi negara DPR RI dibubarkan?

Dikutip oleh Pikiranrayat-Bekasi.com dari Ringkasan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 108/PUU-XI/2013 Pengajuan Calon Presiden Pada Pemilu dan Wakil Presiden pada Sabtu, 10 Oktober 2020, bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Pasal 7C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berisi bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Juru Kampanye Gibran-Teguh, Ternyata Sandiaga Uno Belum Terima Surat Penugasan 

Diketahui, sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki lembaga tertinggi negara yang dapat menampung aspirasi masyarakat yakni DPR.

Sehingga, apabila DPR dibubarkan, maka demokrasi di Indonesia tidak akan berjalan. Karena, DPR merupakan lembaga resmi yang mewakili rakyat Indonesia.

Sementara, memilih wakil rakyat tersebut dilakukan dengan sistem pemilihan umum legislatif.

Diketahui, Presiden pertama Indonesia, Soekarno pernah membubarkan DPR yang kala itu masih bernama Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x