Baca Juga: 6 Gubernur Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Pakar Politik: Kemungkinan Modal untuk Momentum di 2024
Pembubaran tersebut dilakukan karena Dewan Konstituante dinilai tidak menghasilkan apa pun.
Lebih jelasnya yakni, kegagalan Dewa Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 menjadi alasan utama.
Pada 23 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Dekrit Presiden.
Isi dari Dekrit Presiden pada saat pemerintahan Gus Dur, sapaan akrabnya, yakni membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Warganet Ramaikan Tagar #WorldMentalHealtDay di Media Sosial
Namun, hal tersebut tidak terjadi karena, MPR dan DPR kemudian melakukan sidang karena menolak dengan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tersebut.
Hingga Presiden Gus Dur lengser dari jabatannya kala itu.
Pada tahun yang sama MPR-DPR yang diketuai oleh Amien Rais mengamandemen UUD 1945 dan menambahkan Pasal 7C UUD 1945 tetap menjadi acuan hingga kini.***