Warganet Geram dengan Kinerja DPR Hingga Minta Dibubarkan, Begini Kemungkinannya

- 10 Oktober 2020, 20:36 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Istimewa

PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mengesahkan Undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja.

Sebagai tindakan protes terhadap keputusan DPR dalam mengesahkan UU Cipta Kerja, warganet membanjiri sosial media dengan tagar bubarkan DPR. Tapi, pertanyaan pun muncul, dapatkah lembaga tnggi negara DPR RI dibubarkan?

Dikutip oleh Pikiranrayat-Bekasi.com dari Ringkasan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 108/PUU-XI/2013 Pengajuan Calon Presiden Pada Pemilu dan Wakil Presiden pada Sabtu, 10 Oktober 2020, bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Pasal 7C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berisi bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Juru Kampanye Gibran-Teguh, Ternyata Sandiaga Uno Belum Terima Surat Penugasan 

Diketahui, sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki lembaga tertinggi negara yang dapat menampung aspirasi masyarakat yakni DPR.

Sehingga, apabila DPR dibubarkan, maka demokrasi di Indonesia tidak akan berjalan. Karena, DPR merupakan lembaga resmi yang mewakili rakyat Indonesia.

Sementara, memilih wakil rakyat tersebut dilakukan dengan sistem pemilihan umum legislatif.

Diketahui, Presiden pertama Indonesia, Soekarno pernah membubarkan DPR yang kala itu masih bernama Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Baca Juga: 6 Gubernur Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Pakar Politik: Kemungkinan Modal untuk Momentum di 2024 

Pembubaran tersebut dilakukan karena Dewan Konstituante dinilai tidak menghasilkan apa pun.

Lebih jelasnya yakni, kegagalan Dewa Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950 menjadi alasan utama.

Pada 23 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Dekrit Presiden.

Isi dari Dekrit Presiden pada saat pemerintahan Gus Dur, sapaan akrabnya, yakni membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Warganet Ramaikan Tagar #WorldMentalHealtDay di Media Sosial 

Namun, hal tersebut tidak terjadi karena, MPR dan DPR kemudian melakukan sidang karena menolak dengan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tersebut.

Hingga Presiden Gus Dur lengser dari jabatannya kala itu.

Pada tahun yang sama MPR-DPR yang diketuai oleh Amien Rais mengamandemen UUD 1945 dan menambahkan Pasal 7C UUD 1945 tetap menjadi acuan hingga kini.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah