Baca Juga: Buntut Aksi Perusakan Halte TransJakarta, Anies Baswedan Perkirakan Rp65 Miliar untuk Dana Perbaikan
Berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, lanjut dia, seperti aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan.
Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal.
Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.
Baca Juga: Jurnalis Terima Intimidasi dalam Meliput, Polri Berdalih: Situasinya Chaos dan Anarkis
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan, di siniliah pentingnya membangun kedewasaan politik semua pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum, maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat.
"Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karena itu, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggung jawab." tuturnya.***