Jelaskan Ekspresi Kebebasan Berpendapat, Bamsoet: Selalu Ada Konsekuensi Atas Apa yang Disampaikan

- 11 Oktober 2020, 10:19 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /ANTARA/

PR BEKASI – Ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab, agar tidak mencederai hak asasi orang lain.

Hal ini disampaikan Bambang Soesatyo (Bamsoet) selaku Ketua MPR RI dalam saresehan untuk negeri "Mengungkap Batasan 'Samar' tentang Kebebasan Berpendapat" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Sesalkan Pidato Jokowi Terkait Omnibus Law, Ulil Abshar: Seolah Rakyat yang Disalahkan

"Setiap aktualisasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggung jawabkan. Inilah yang dimaksud dengan konsep kebebasan yang bertanggung jawab," tuturnya melanjutkan.

Dia menjelaskan, kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal, yakni kebebasan individu lain dan peraturan perundang-undangan.

"Batas yang pertama lebih bersifat subjektif, karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Tampil Kembali di Depan Publik Usai Terinfeksi COVID-19, Donald Trump Masih Tak Mau Pakai Masker

"Diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan, agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya," tuturnya melanjutkan.

Bamsoet menuturkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dari tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat.

Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya, kata dia, adalah melalui Indeks Demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yakni kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

Baca Juga: KKSB Papua Kembali Menyerang, TNI: Mereka Menerapkan Taktik Licik dan Mengorbankan Warga Sipil

Dia mengatakan, Indeks Demokrasi Indonesia dari 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang-surut dan dinamika.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada awal Agustus 2020, Indeks Demokrasi Indonesia saat ini berada di angka 74.92, dalam skala 0 sampai 100 atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72.39," tuturnya.

Namun, peningkatan Indeks Demokrasi tidak serta merta mengindikasikan bahwa kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan, karena kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi.

Baca Juga: Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini

Selain Indeks Demkorasi, indikator lain yang dapat dirujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat adalah kebebasan pers.

Menurut catatan lembaga pemantau Reporters Without Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada tahun 2020 meningkat ke posisi 119, dari posisi 2019 yakni 124.

"Kita mensyukuri peningkatan ini. Namun di sisi lain kita perlu mawas diri, karena posisi itu tidak lebih baik dari Timor Leste di posisi 78 atau Malaysia di posisi 101," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Aksi Perusakan Halte TransJakarta, Anies Baswedan Perkirakan Rp65 Miliar untuk Dana Perbaikan

Berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, lanjut dia, seperti aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan.

Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal.

Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.

Baca Juga: Jurnalis Terima Intimidasi dalam Meliput, Polri Berdalih: Situasinya Chaos dan Anarkis

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan, di siniliah pentingnya membangun kedewasaan politik semua pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum, maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat.

"Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karena itu, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggung jawab." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x