UU Cipta Kerja Disebut Akan Rusak Alam Indonesia Lebih Parah, Jokowi: AMDAL Tidak Akan Dihapus

- 11 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi hutan yang mengalami gundul.
Ilustrasi hutan yang mengalami gundul. /Warta Ekonomi

PR BEKASI – Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisika kimia, ekologi, sosial budaya, sosial ekonomi, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan rencana usaha dan atau kegiatan.

AMDAL memegang peranan penting dalam hal pendirian usaha serta sebagai pertimbangan penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan keputusan perizinan.

Namun setelah peresmian UU Cipta Kerja omnibus law, beredar kabar bahwa regulasi terobosan pemerintah tersebut akan menghapuskan kebijakan AMDAL sehingga potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar.

Baca Juga: Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lai

Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa izin AMDAL tidak akan dihapus dan tetap ada dalam  Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ucap Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada 11 Oktober dari Sekretariat Negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar memberikan keterangan pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan mengenai prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja yang tidak akan mengalami perubahan, justru memperkuat perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Cek Fakta: Daftar Prakerja Gelombang Baru Kini Dikabarkan Bisa Dapat Insentif Rp600.000

“Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

UU Cipta Kerja mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha.

Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Sasaran dan tujuan Amdal sendiri adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Rem Mulai Dilepas Kembali, Anies Baswedan Kabarkan Jakarta Masuk Masa Transisi Mulai Besok

Dalam proses studi Amdal, biasanya melibatkan Komisi penilai AMDAL yang bertugas menilai dokumen AMDAL.

Selain itu juga melibatkan pemrakarsa yang merupakan perorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan juga ikut dilibatkan untuk menginformasikan pada masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

AMDAL ada untuk meminimalisir kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan mengembangkan dampak positif sehingga sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x