Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain

- 11 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan hukum formil dan materiil.

Ahmadi Noor Supit selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menyampaikan hal tersebut melalui keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

“RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Milenial Dinilai Mampu Bertahan Saat 'Dihajar' Covid-19, Ini Tips yang Harus Dilakukan HR Perusahaan

“Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika Covid-19 menjadi pandemi global,” ucap Ahmadi Noor Supit menambahkan.

Dia memberikan dukungan untuk RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Dengan adanya RUU tersebut, akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR, dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Baca Juga: Adakan Pertemuan dengan Tiongkok, Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Kerja Sama Lawan Covid-19

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x