Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain

- 11 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR membuat terobosan Omnibus Law untuk sektor-sektor lain.

“SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi, tidak cukup untuk menyejahterakan kita,” tutur Ahmadi Noor Supit.

Dia juga menilai bahwa pemahaman beberapa pihak mengenai RUU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja, merupakan hal yang tidak tepat.

Karena Ahmadi Noor Supit meyakini, dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: KOBE ALOJA Bikin Hand Sanitizer Lidah Buaya, Pertamina Dukung Peningkatan Potensi Masyarakat Koja

Menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi, dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

“Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir, atas penyediaan barang dan jasa,” tutur Ahmadi Noor Supit.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah