Satpol PP: Puluhan Spanduk APK dari Paslon 01 Gibran-Teguh Diturunkan Paksa karena Langgar Aturan

- 12 Oktober 2020, 16:25 WIB
Tim gabungan dari Kota Surakarta yang menurunkan APK yang melanggar aturan. /RRI/Mulato
Tim gabungan dari Kota Surakarta yang menurunkan APK yang melanggar aturan. /RRI/Mulato /

PR BEKASI - Fase pertama dan kedua masa kampanye rencananya akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020. 

Sementara fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Tentu, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang lumrah, dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Baca Juga: Minta Peserta Demo UU Ciptaker Tidak Terprovokasi dengan Informasi Hoaks, Bamsoet: Sabar

Namun di Kota Solo, beberapa APK yang melanggar aturan terpaksa diturunkan oleh tim gabungan.

Kepala Satpol-PP Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pada hari pertama tim menurunkan 61 APK, dengan bentuk pelanggaran terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik, hingga melintang di jalan.

"APK terpasang melanggar Perwali (Nomor 2 Tahun 2009) di pohon dan sebagainya itu ada 61 paslon dan spanduk-spanduk lain yang tidak pada tempatnya. Sebagian besar dari paslon 01 (Gibran-Teguh)," kata Arif Darmawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Klaim Telah Ciptakan Penjepit Rambut Telinga Terbaik di Dunia

Arif menjelaskan, tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, TNI Polri, Bawaslu, serta KPU dengan jumlah sekurangnya 50 personil.

Tim terbagi menjadi dua, meliputi tim 1 jalan Ir Sutami, Juanda, Kapten Mulyadi, Jalan Veteran dan Radjiman sampai Pajang.

Kemudian, tim 2 menyisir jalan Ahmad Yani, Adisucipto (Tugu Makutho dan Manahan), kemudian Jalan Slamet Riyadi, Jendral Sudirman dan Urip Sumoharjo.

Baca Juga: Tampilkan Adegan Sule kepada Bopak, KPI Layangkan Teguran ke 'Santuy Malam' Trans TV

Dipastikan, tim gabungan masih akan melanjutkan penyisiran APK pada Rabu mendatang. Penyisiran di hari kedua tidak hanya di jalan protokol, melainkan sampai ke perkampungan.

"Rabu kita lanjutkan. Terus kita evaluasi lagi. Jalan protokol dulu yang utama kita selesaikan dulu," ujar Arif.

Pemasangan APK, lanjut Arif, ditentukan di PKPU 4/2017 dan perwali 2/2009. Dalam regulasi itu dijelaskan tidak boleh memasang APK ditempel di pohon, di perempatan jalan, instansi pemerintah, rumah sakit, kawasan pendidikan.

Baca Juga: Hindari Pusat Demonstrasi di Istana Negara, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas

"Di kawasan tertib itu nggak boleh. Akan kita sisir semua," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surakarta Muh Muttaqin mengatakan, hari pertama tim gabungan menyisir jalan--jalan protokol, sedangkan selanjut akan menyisir jalan perkampungan di kota Bengawan.

"Data dari Bawaslu setidaknya ada 249 APK milik Paslon Walikota Solo Gibran-Teguh dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo. Dari jumlah tersebut memang mayoritas milik Gibran Teguh," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah