Draf Onmibus Law Bertambah 130 Halaman, DPR: Kemarin kan Spasinya Belum Rata Semua

- 12 Oktober 2020, 17:49 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PR BEKASI - Sebelumnya telah diketahui bahwa draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR 5 Oktober lalu berjumlah 905 halaman.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar baru saja menyatakan, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Dengan demikian, maka terdapat perbedaan 130 halaman. 

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman-red). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara

Indra juga ikut membenarkan tentang draf UU Ciptaker yang berisi 905 halaman tersebut merupakan basis yang formatnya belum dirapikan.

Dia menjelaskan, draf UU Ciptaker kemudian menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.

"Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, PDI-P DPRD DKI Jakarta Buka 5 Posisi Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Caranya

Meskipun demikian, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi di dalam UU Cipta Kerja terkait draf yang bertambah 130 halaman itu. Hanya saja, sekadar format yang dirapikan.

"Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya," ucapnya.

Indra menambahkan, draf yang berjumlah 1.035 dan memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sebut Utang Indonesia Sebenarnya Sudah Capai Triliunan, Sri Mulyani: Itu Warisan dari Belanda

Namun, dia menegaskan tidak hari ini karena akan dirapikan terlebih dahulu. Menurutnya, draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu, 14 Oktober mendatang.

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum (dikirim ke Presiden-red)," tuturnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.

Baca Juga: Sindir Jokowi yang Pergi ke Kaltim, Rocky Gerung: Hijrah dari Kolam Cebong ke Kandang Bebek

Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.

"Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," cuit akun PKS.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Selatan Garut, Ribuan Orang Terpaksa Mengungsi

Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Mahendra.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x