10 Pelaku Perusakaan Gedung ESDM Diamankan, Polri: Kami Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

- 13 Oktober 2020, 06:07 WIB
Keadaan Gedung ESDM yang hancur karena amukan massa demonstrasi UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Keadaan Gedung ESDM yang hancur karena amukan massa demonstrasi UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Antara News

PR BEKASI - Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan bersamaan dengan kerusuhan demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. 

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih remaja di bawah 17 tahun.

"Setelah kejadian, polisi langsung mengecek, Mabes Polri Tipidum dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja selama tiga hari dan langsung kami temukan," kata Argo Yuwono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cegah Intimidasi Saat Meliput Demonstrasi, Polri Siapkan Rompi Khusus bagi Jurnalis

Lebih lanjut, Argo menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45, juga terdapat UU ITE yang memberatkan mereka.

Hal itu lantaran, menurut Argo, pihaknya menemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya. 

"Juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214, Pasal 218, dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan tersangka di bawah umur, akan ada perbedaan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," katanya. 

Argo menambahkan, jumlah tersangka akan bertambah, mengingat pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Pekan Kedua Oktober, Telur Ayam, Cabe Merah, dan Bawang Putih di Jawa Barat Alami Kenaikan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x