Pemerintah telah membangunnya dengan biaya yang mahal, namun seketika dirusak segelintir orang, hal ini tentu merugikan banyak orang.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Dalang Demo Tolak Omnibus Law, SBY: Sebaiknya Negara Ungkao Saja, Jangan Hoaks
Kerusakan ini menyebabkan pemerintah menganggarkan kembali dana untuk perbaikan, sementara masih banyak pembangunan yang harusnya dilakukan di daerah lain yang belum terjangkau.
“Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan,” tambahnya.
Tuba Helan menegaskan bahwa para pelaku anarkisme dalam demo perlu diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.
“Sehingga harus ditindak tegas sampai kalau aturan memperbolehkan, tindakan lebih tegas berupa penegakan hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi,” tuturnya.
Baca Juga: Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Tsamara Amany: Saya Tak Mau Bersuara Sampai Benar-benar paham
Demonstrasi merupakan salah satu cara dalam menyampaikan aspirasi publik kepada pemerintah Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan berpendapat, namun kebebasan ini bukan berarti bebas tanpa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan disampaikan.***