Presiden dan DPR Serukan Kasus Omnibus Law ke MK Saja, Pakar: Seolah Menjadikan MK Keranjang Sampah

- 13 Oktober 2020, 09:58 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

PR BEKASI – Omnibus Law yang disahkan oleh pemerintah mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Buruh, mahasiswa, dan masyarakat lainnya turun ke jalan untuk menyerukan penolakan dan atau pembatalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pemerintah pun menanggapi aksi turun ke jalan ini dengan menyerukan agar yang merasa keberatan dan tidak setuju untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ungakap Alasan Keluar dari Demokrat, Ferdinand Hutahaean: AHY Jadi Ketum, Demokrasi Tidak Berjalan

Proses judicial review di Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya cara untuk mengubah atau membatalkan undang-undang.

“Seruan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pihak yang tidak puas terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bak lempar batu sembunyi tangan,” ucap Said Salahudin, Pemerhati Hukum Tata Negara yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs KSPI pada 13 Oktober 2020.

“Tidak sepantasnya pemerintah lempar tangan soal omnibus law ini kepada lembaga negara yang lain. Dengan cara seperti itu pemerintah seolah menjadikan MK keranjang sampah. Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi,” tambahnya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan,Sejumlah Artis Banjiri Kolom Komentar

Jika DPR dan Presiden memiliki kepekaan terhadap aspirasi rakyat, semestinya tuntutan masyarakat itu mereka selesaikan sendiri, bukan dilempar ke lembaga lain.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x