Presiden dan DPR Serukan Kasus Omnibus Law ke MK Saja, Pakar: Seolah Menjadikan MK Keranjang Sampah

- 13 Oktober 2020, 09:58 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

Jadi yang dituntut oleh masyarakat ini sudah jelas merupakan legislative review atau executive review, bukan judicial review, sehingga DPR dan Presiden bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini tanpa harus ada gugatan ke MK.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah