Jadi yang dituntut oleh masyarakat ini sudah jelas merupakan legislative review atau executive review, bukan judicial review, sehingga DPR dan Presiden bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini tanpa harus ada gugatan ke MK.***
Jadi yang dituntut oleh masyarakat ini sudah jelas merupakan legislative review atau executive review, bukan judicial review, sehingga DPR dan Presiden bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini tanpa harus ada gugatan ke MK.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: KSPI