Presiden dan DPR Serukan Kasus Omnibus Law ke MK Saja, Pakar: Seolah Menjadikan MK Keranjang Sampah

- 13 Oktober 2020, 09:58 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

Hal ini sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa (TAP MPR VI/2001) dengan tegas disebutkan bahwa dalam etika politik dan pemerintahan, pemerintah dituntut untuk tanggap terhadap aspirasi rakyat.

Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa dalam membentuk undang-undang, DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.

Apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain pada aksi demonstrasi besar-besaran yang beberapa waktu ini terjadi adalah sudah jelas meminta DPR dan Presiden sendiri yang membatalkan UU Ciptaker, bukan MK.

Baca Juga: Unik, Keluarga di Sumatra Barat Miliki Mata Biru Seperti Kucing, 'Menangis' Saat Lihat Matahari

“Jadi, jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Aksi turun ke jalan yang dilakukan adalah untuk menuntut kesadaran DPR dan Presiden agar membatalkan sendiri UU Cipta Kerja yang merugikan rakyat.

Apa yang dituntut oleh rakyat atau para demonstran itu dalam teori hukum tata negara disebut dengan legislative review atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif. Dalam hal ini DPR selaku legislator dan Presiden selaku co-legislator.

Pengunjuk rasa juga menuntut agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) agar UU Cipta Kerja bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat.

Baca Juga: Unik, Keluarga di Sumatra Barat Miliki Mata Biru Seperti Kucing, 'Menangis' Saat Lihat Matahari

Aspirasi rakyat ini disebut dengan proses executive review atau peninjauan kembali perangkat hukum oleh badan pemerintah dan Presiden memiliki kewenangan tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah