Para Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Cara Lama Dipakai di Era Demokrasi, Malu Kita Sama Dunia

- 14 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. /ANTARA

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tutur Awi.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” kata Awi menambahkan.

Awi menjelaskan, hingga kini Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polri juga akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya (pengacara).

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bekasi Mulai Berlakukan 4 Lajur Lalu Lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang

“Dalam pemeriksaan dalam 1×24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambil juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” tutur Awi.

Diketahui, total ada 8 Anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun lantas mendapat perhatian dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI yang merupakan politisi Gerindra, Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon, penangkapan tersebut merupakan cara-cara lama yang dipakai di era demokrasi.

Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja, Harga Emas Hari Ini Rabu 14 Oktober di Bawah Rp1 Juta

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x