Baca Juga: Tak Dapatkan Pemiliknya, Polisi Justru Amankan Puluhan Sepeda Motor yang Ditinggalkan Demonstran
Selanjutnya, jika paripurna menyetujui, sesuai UU MD3, pasal 212 ayat 2, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR. Setelah itu, Pansus akan bekerja selama paling lama 60 hari.
"Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," tuturnya.
Bukan hanya itu, setelah mendengarkan laporan Pansus, sebagaimana diatur dalam UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4, keputusan rapat paripurna dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Tiba, Luhut Binsar Pandjaitan: Semoga November Ini Bisa Kita Terima
Kemudian setelah paripurna menyetujui, sesuai UU MD3, Pasal 215 ayat 1, hasil rapat harus dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.
"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR," katanya.
Kemudian, tambahnya, sesuai UU MD3, pasal 38 ayat 3, MPR lalu melakukan sidang aripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.
Baca Juga: Dianggap Spam dan Manipulatif, Twitter Blokir Akun Kampanye Donald Trump yang Akui Kulit Hitam
Selanjutnya keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.