Sebut 'Mosi Tidak Percaya' Tak Ada Gunanya, DPR: Seruan Tersebut Ibarat Mimpi di Siang Bolong

- 14 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan "Mosi Tidak Percaya".
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan "Mosi Tidak Percaya". /RRI/

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin lagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sekalipun memiliki parlemen seperti MPR, DPR, dan DPD RI, masing-masing dari mereka memiliki perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Baca Juga: Nasihati Lulusan STAN Tahan Godaan Uang, Menkeu: Kalian Akan Menjadi ASN yang Miliki Intergritas

Adapun, dalam politik di dalam negeri, pernyataan 'mosi tidak percaya' merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Hal itu merupakan perwujudan dari hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 terkait penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Perlu diketahui, dari 9 partai yang masuk ke DPR RI, 7 partai diantaranya merupakan partai yang masuk ke jajaran pemerintahan.

Dengan demikian, Hasanuddin menegaskan, pemakzulan pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan mungkin mampu dilakukan.

Baca Juga: Ritual Tolak Bencana Rebo Wekasan, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Awwabin Magrib Ini

Kalaupun terjadi, diuraikannya bahwa mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4). Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan dua fraksi.

"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ucapnya.

Adapun keputusan tersebut, sesuai UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3, ditekankannya hanya akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x