Untuk itu, Kang TB menekankan bahwa seruan "Mosi Tidak Percaya" yang bertujuan untuk melengserkan Jokowi, apalagi disertai dengan demo anarkis, dapat disangkakan pasal makar.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama." ucapnya.***