8 Aktivisnya Ditangkap Mabes Polri, KAMI: Represif dan Tidak Mencerminkan Fungsi Polri

- 14 Oktober 2020, 15:48 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI /

PR BEKASI – Aksi penangkapan beberapa aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendapat protes dari tiga presidiumnya.

Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab memprotes Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) atas penangkapan beberapa aktivis KAMI terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut disampaikan mereka melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Komentari Penangkapan Petinggi KAMI, Mardani Ali Sera: Ini Ujian Bagi Demokrasi

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut, sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” tutur presidium KAMI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

KAMI menilai bahwa penangkapan Syahganda Nainggolan jelas aneh, atau tidak lazim, dan menyalahi prosedur.

Hal tersebut jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi, dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Kapolri Buat Divisi Ketenagakerjaan: LP Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE

Terlebih, jika penangkapan itu dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014, mengenai perlu adanya minimal dua barang bukti.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x