Komentari Penangkapan Petinggi KAMI, Mardani Ali Sera: Ini Ujian Bagi Demokrasi

- 14 Oktober 2020, 15:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. //ANTARA//Abdu Faisal

PR BEKASI - Sejak penangkapan anggota kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) beberapa waktu lalu hingga 13 Oktober 2020, hal itu menyita perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono pada Selasa, sempat mengatakan isi pesan dari WhatsApp anggota yang dinilai membuat 'ngeri'.

Menanggapi penangkapan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan hal itu sebagai ujian demokrasi bagi Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Kapolri Buat Divisi Ketenagakerjaan: LP Pesangon Akan Lebih Banyak dari UU ITE

"Ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2020.

Mardani Ali Sera yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI mengatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal yang sering menjadi dasar dalam penangkapan seseorang.

Padahal UU ITE tersebut menurutnya harus disesuaikan dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat yang telah dijamin dalam UUD 45.

Baca Juga: Dikabarkan Sudah Bisa Pulang, FPI: Dubes RI Persulit Kepulangan Habib Rizieq Shihab

"PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x