Antisipasi Covid-19 di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sebutkan 13 Benda yang Wajib Ada di Setiap TPS

- 14 Oktober 2020, 16:50 WIB
Logo KPU RI.
Logo KPU RI. /KPU RI/

PR BEKASI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap akan digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, dengan berbagai aturan dan ketentuan yang telah disiapkan.

Evi Novida selaku Komisioner KPU menuturkan hal tersebut dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan' yang disiarkan melalui kanal Youtube CSIS.

Baca Juga: Polri Sebut Isi WhatsApp Aktivis KAMI Ngeri, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Ponsel Tokoh KAMI Diretas

Dia menyampaikan bahwa pihaknya mempersiapkan 13 benda yang wajib ada di seluruh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepat di hari pencoblosan.

"Kita membuat bagaimana agar berjalannya protokol kesehatan. Maka, tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara," tutur Evi Novida, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Sekarang, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS, nanti ketika hari pemungutan suara," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Stafus Kemnaker Paparkan Kepentingan Buruh yang Ada di UU Cipta Kerja

Benda yang harus disiapkan tersebut yakni tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, dan disinfektan.

Lokasi pemilihan juga harus steril, dengan dilakukan penyemprotan, termasuk ruangan TPS pencoblosan.

Dalam hal mengantisipasi kerumunan, pemilih diminta hadir secara bergantian agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Diamankan karena Diduga Anarkis, Polri: Dua Diantaranya Siswa SD

Tinta yang disediakan juga hanya tinta tetes, yang akan diteteskan ke jari para pemilih.

"Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 7.00 sampai 13.00, di dalam formulir C nanti, pemberitahuan kita akan membuat, misalnya Prof Djo nanti datangnya tidak lagi bisa memlih dari pukul 7.00-13.00," kata Evi Novida.

"Nanti ditentukan di dalam formulir tersebut, sudah ada. Jadi Prof Djo misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9.00 sampai 10.00, ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Atasi Belasan Ton Sampah Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta, DLH Turunkan 500 Personil

Tidak hanya itu, baju hazmat juga disediakan di TPS, dan juga pemisahan TPS khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi, serta pengaturan jaga jarak.

Masyarakat juga diminta untuk tidak berkerumun, termasuk saat perhitungan suara nantinya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x