Larangan Perjalanan Prabowo Dicabut AS, Amnesty International Indonesia: Kemunduran Perlindungan HAM

- 14 Oktober 2020, 18:43 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. / Instagram/@prabowo/

PR BEKASI – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mencabut larangan perjalanan yang telah berlangsung selama 20 tahun untuk Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.

Keputusan Kemenlu AS tersebut pun dinilai dapat menjadi kemunduran bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Amnesty International Indonesia bersama berbagai pihak pun mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri AS Michael R. Pompeo.

Baca Juga: Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Medan: Edy Rahmayadi: Saya Tidak Akan Khianati Amanah

Melalui surat tersebut, mereka mengungkapkan keprihatinan mengenai pemberian visa oleh Kementerian Luar Negeri untuk Prabowo Subianto.

Pemberian visa tersebut untuk kedatangan Prabowo Subianto ke Washington D.C, untuk bertemu dengan Menteri Pertahanan AS Mark Esper dan Ketua Gabungan Kepala staf Mark Milley pada 15 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari surat Pihak Amnesty International Indonesia, diketahui bahwa Prabowo Subianto merupakan mantan Jenderal di Indonesia, yang telah dilarang masuk ke Amerika Serikat sejak tahun 2000, karena dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Hari Ini, Didorong oleh Aksi Korporasi Sejumlah BUMN

Keputusan Kementerian luar negeri AS secara mendadak baru-baru ini untuk mencabut larangan atas Prabowo Subianto, dinilai sebagai pembalikkan total dari kebijakan AS yang telah berdiri selama 20 tahun.

"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan, jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tutur Usman Hamid selaku Direktur Utama Amnesty International Indonesia.

Selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah yang efektif untuk mengadili Prabowo.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

Sementara itu, penyelidikan independen resmi yang menyelidiki pelanggaran HAM berat pada tahun 1998, menyatakan bahwa Prabowo Subianto mengetahui dan bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998.

Tetapi, tuduhan terhadap Prabowo Subianto yang pada saat itu merupakan panglima pasukan khusus, tidak pernah disidangkan di pengadilan.

Keputusan Pemerintah AS untuk melakukan blacklist terhadap Prabowo Subianto pada tahun 2000, karena pelanggaran HAM merupakan komitmen yang sangat penting terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Saat Demo Omnibus Law, Kompaks Tuntut RUU PKS Jadi Prolegnas DPR 2021

"Kebijakan pemerintah AS selama 20 tahun terakhir, telah membawa harapan dan bantuan bagi para korban yang menderita penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di bawah pasukan khusus," ujar Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia pun mendesak Menlu AS untuk menyampaikan klarifikasi bahwa visa yang dikeluarkan untuk Prabowo Subianto, tidak memberikan kekebalan apapun kepadanya.

"Menlu AS harus memastikan jika Prabowo Subianto melakukan perjalanan ke AS, dia segera diinvestigasi dengan tepat, dan jika ada cukup bukti, dibawa ke pengadilan terkait dugaan tanggung jawabnya atas penyiksaan menurut hukum internasional," tutur Usman Hamid.

Baca Juga: Satu Keluarga di Jawa Timur Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Polisi Jelaskan Kronologinya

Selain oleh Usman Hamid, surat tersebut juga ditandangani oleh Direktur Nasional, Advokasi, dan Urusan Pemerintah Amnesty International USA Joanne Lin, dan Sekretariat nasional dari Jaringan Pengacara Kepentingan Publik (Pil-Net) Erwin Natosmal Oemar.

Kemudian Direktur Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, Direktur Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti.

Terakhir, ada Al Araf selaku Direktur Lembaga Imparsial, dan Ahmad Taufiq selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kebijakan Publik.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Kritik Gubernur yang Surati Presiden, Denny Siregar: Gua Juga Gak Paham

Organisasi lain yang turut mendukung penulisan surat tersebut adalah Lembaga SETARA, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Penelitian kebijakan dan advokasi (ELSAM) Indonesia, dan Pers Lembaga Bantuan Hukum.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x