Diduga Jadi Alat untuk Bertindak Anarkis, Polisi Amankan Ketapel dan Golok Perusuh Demo UU Ciptaker

- 14 Oktober 2020, 19:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /

PR BEKASI – Unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dilaporkan berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020. Unjuk rasa digelar di sejumlah daerah di Indonesia.

Unjuk rasa tolak UU Ciptaker dilaporkan masih berlangsung hingga Selasa, 13 Oktober 2020.

Namun, unjuk rasa kali ini disebut banyak yang bertindak anarkis.

Baca Juga: Ungkap Sosok Sebenarnya Pemimpin di Era Transformasi Digital, Jawaban Sri Mulyani Mengagetkan

Menurut penelusuran Polri, selain ada provokator dari kalangan peserta unjuk rasa yang membuat aksi menjadi anarkis, Polri juga melaporkan adanya temuan barang bukti untuk melancarkan aksi anarkis.

Polri menemukan barang bukti berupa ketapel hingga golok dari massa pedemo aksi menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin.

"Ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu, macam-macam. Bahkan yang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat ada yang membawa golok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Dilaporkan Hilang, Bamsoet Dorong Polisi dan Tim Advokasi Lakukan Validasi Data

Berdasarkan penuturan Yusri, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku tidak mengetahui UU Ciptaker dan mengikuti aksi lantaran mendapat undangan dari media sosial dan grup WhatsApp.

"Tidak satu pun mereka yg mengerti. Mereka datang mau demo, mau ikut rusuh. 'Saya diajak teman', itu semua pengakuannya," ucap Yusri.

Yusri menuturkan bahwa jajarannya akan terus mendalami pihak-pihak di balik ajakan aksi demo tersebut.

Baca Juga: Di Hadapan IMF, Gubernur BI Bongkar Strategi Bauran Indonesia Hadapi Covid-19

Selain itu, Yusri juga menyebut bahwa akan terus melakukan penelusuran terkait dugaan bahwa mereka mendapat bayaran dalam aksi tersebut.

"Semua masih kita dalami, tetapi memang dropping makanannya ada, lantas ada kendaraan-kendaraan yang sudah kita deteksi. Bahkan ada indikasi menyiapkan alat-alat berupa batu untuk demonstrasi, pelemparan-pelemparan," tuturnya.

Polda Metro Jaya diketahui menangkap 1.377 orang terkait aksi unjuk rasa tolak UU Ciptaker pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Di Hadapan IMF, Gubernur BI Bongkar Strategi Bauran Indonesia Hadapi Covid-19

Mereka juga dilaporkan telah menjalani rapid test dan hasilnya sebanyak 47 orang dinyatakan reaktif Covid-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x