Akademisi Ini Menilai Komunikasi Pemerintah dalam Menyampaikan UU Cipta Kerja Kurang Baik

- 14 Oktober 2020, 11:34 WIB
Ilustrasi Massa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Massa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. //Aji Styawan//ANTARA

PR BEKASI - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap berlangsung cepat dan kurang transparan pada pubik mendapat sorotan banyak pihak.

Pemerintah dinilai kurang baik dalam komunikasi dan memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga menimbulkan polemik akibat adanya disinformasi di lapangan.

Hal itu diungkapkan oleh Akademisi dari Universitas Swadaya Gunung Jati (Cirebon) Khaerudin Imawan, dirinya mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang kini jadi polemik disebabkan adanya pesan dari pemerintah yang belum tersampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Keluar dari Partai Demokrat, IPR Ungkap Alasan Selain karena AHY

"Ada cara komunikasi yang kurang pas antara pemerintah dan struktur di bawahnya, termasuk publik," katanya.

Menurutnya, kenyataan itu bisa dilihat dari sejumlah kepala daerah yang ikut menolak hingga menunjukkan ada komunikasi yang tidak baik antara pemerintah, legislatif, kementerian dan para kepala daerah dengan masyarakat.

Dalam ilmu komunikasi menurutnya, ada sebuah teori difusi inovasi yang dapat diambil pelajaran terkait UU Omnibus Law.

Baca Juga: Menyusul Dibukanya Izinan Ibadah Umrah oleh Arab Saudi, PT Angkasa Pura Siapkan Rute Internasional

"Saya melihat dalam teori komunikasi itu ada teori difusi inovasi, bagaimana kemudian inovator yang memiliki pesan komunikasi menyampaikan pesan itu secara baik. Sejauh ini saya melihat ada hal yang kurang untuk penyampaian Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Khaerudin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 13 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x