Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel, Oknum TNI Ini Langsung Dipecat

- 15 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay/

Selanjutnya, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Berikutnya, hubungan ini kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk melakukan hal tersebut yakni di asrama pada waktu awal mereka melakukannya.

Baca Juga: Hari Cuci Tangan Sedunia bukan Ditetapkan karena Adanya COVID, Begini Awal Mulanya

Tak hanya dengan Pratu MS saja, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seksual menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Aktivitas homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Lalu, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan tersebut memastikan, Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Adapun yang meringankan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Viral Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Polda Metro Jaya Ikut Terlibat Penyelidikan

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x