Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel, Oknum TNI Ini Langsung Dipecat

- 15 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis.
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay/

Baca Juga: Cek Fakta: Harga Vaksin Sinovac di RI Dikabarkan 1.000 Persen Lebih Mahal daripada di Brazil

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Curi Artefak dari Pompeii, Turis Ini Mengaku Kena Kutukan Kanker Payudara Selama 15 Tahun Terakhir

"Tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini." tulis kutipan itu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x