UU Cipta Kerja Berpotensi Buat UMKM Bertransformasi, Teten Masduki Ingin Terhubung ke Pajak dan BPJS

- 16 Oktober 2020, 10:29 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. /Antara/HO-Biro Pers Istana

PR BEKASI – Polemik UU Cipta Kerja masih terasa hingga kink karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan eksploitasi terhadap lingkungan hidup.

Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 5 Oktober 2020 atau 11 hari telah berlalu.

Pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dan lebih maju dari yang sudah dijadwalkan membuat berbagai elemen masyarakat di Indonesia geram hingga turun ke jalan, menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Ciptaker dan menuntut Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu. 

Baca Juga: Buat Nyaman Pasien Covid-19, Kominfo Tingkatkan Akselerasi Internet di Ribuan Fasyankes

Namun, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengungkapkan kemudahan perizinan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi pelaku UMKM dari sektor informal menjadi formal.

"Transformasi lainnya yang saya kira penting menjadi target kita yaitu bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu kemudahan perizinan dalam UU Ciptaker betul-betul kita berikan," ujar Teten Masduki, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 16 Oktober 2020.

Menurut Menkop UKM, pihaknya ingin bagaimana ke depannya para pelaku UMKM terhubung ke lembaga perbankan, termasuk juga terkoneksi ke perpajakan dan BPJS.

"Karena itu di UU Cipta Kerja kami memberikan semua insentif itu untuk memungkinkan UMKM itu bertransformasi dari informal ke formal," kata Teten Masduki.

Baca Juga: KAMI Medan Ditangkap Terkait Demo Rusuh, Polisi Temukan Adanya Skenario Kerusuhan Seperti Tahun 1998

Hal itu perlu dilakukan supaya kegiatan usaha mereka lebih berkelanjutan dan kemudian juga pendapatan mereka tentu menjadi lebih baik.

Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo agar UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM dan koperasi tumbuh serta penciptaan lapangan kerja bisa dibuka oleh UMKM.

"Sebenarnya bukan hanya sekadar tumbuh, tapi yang kita harapkan sebenarnya juga bagaimana ada transformasi," ujar Teten Masduki.

Menkop UKM menilai masalah dari high cost economy  Indonesia bukan dialami saja oleh industri manufaktur besar melainkan juga di UMKM, karena birokrasi yang rumit dan perizinan yang panjang membuka peluang bagi terjadinya high cost economy dan ketidakpastian usaha.

Baca Juga: Bulog Limpahkan Kasus Beras Plastik di Purwakarta ke Kejaksaan Negeri, Dedi Mulyadi: Saya Senang

Kemudian juga UMKM Indonesia yang tidak didesain berbasis rantai pasok.

Akses ke pembiayaan juga masih relatif berat meskipun banyak sekali sebenarnya saat ini pembiayaan untuk UMKM, namun hal ini belum terkonsolidasi, termasuk juga belum terkonsolidasi dengan bantuan-bantuan pemerintah dalam bentuk alat-alat produksi bagi UMKM.

"Kami berharap bahwa membangun UMKM dan koperasi yang berbasis rantai pasok lewat mendorong kemitraan dengan pelaku usaha besar. Saya kira ini sangat penting bagaimana misalnya industri otomotif di Jepang terintegrasi dengan UMKM yang memproduksi suku cadang mereka," ujar Teten Masduki.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah