Prokes Jadi Hal Utama, Bamsoet: Sanksi Tegas Pihak yang Melakukan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

- 16 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet). /ANTARA/

PR BEKASI - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, khususnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didorong untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020, terutama saat tahapan kampanye.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

"Sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye pilkada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-71, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut sang Istri Anak Menteri di Era Soekarno

Hal tersebut disampaikan Bamsoet sebagai respons atas catatan KPU yang hingga Kamis 15 Oktober 2020 yang telah mencatat terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi.

Dari 3.398 kegiatan kampanye, sebanyak 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.

Politikus senior Partai Golkar itu mendorong KPU bersama Bawaslu tetap mengawasi berjalanya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum GPDRR 2022, Doni Monardo Jelaskan 4 Klaster Ancaman Bencana

Tujuannya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu juga meminta KPU melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada.

"Sehingga, mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Siswi SMK Asal Ngawi Ikut Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Novita: Tentunya dalam Penalaran yang Wajar

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu meminta para pasangan calon kepala daerah, bersama tim sukses, simpatisan, dan parpol pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Harapannya, kata Bamsoet, publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemik COVID-19.

Selain dalam tahapan Pilkada, Bamsoet juga meminta mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi dan menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Dewas KPK Tegas Tolak Pengadaan Fasilitas Mobil Dinas yang Dianggarkan Komisi III DPR RI

"Menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sebab hal tersebut merupakan jurus terbaik untuk memutus rantai penularan COVID-19," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mendorong pemerintah dapat terus mengedukasi masyarakat bahwa untuk melawan COVID-19 tidak cukup hanya dengan vaksin yang disiapkan pemerintah.

Sebab menurutnya, pembudayaan protokol kesehatan bisa memberi dampak jangka panjang terhadap perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat luas.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x