Kelompok kedua adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial yang didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.
"Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat," lanjutnya.
Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para 'penumpang gelap' yang menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompok.
Aksi yang dilakukan kelompok jenis ketiga, kata dia, menjurus pada kekerasan dan perusakan, sedangkan narasi yang disampaikan melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi melengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu.
"Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa," jelas Stanislaus.***