Upah Minimum 2021 Diminta Tidak Naik oleh Pengusaha, Said Iqbal: Aksi-Aksi Akan Semakin Besar

- 17 Oktober 2020, 16:26 WIB
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj

PR BEKASI - Menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan penolakan buruh atas permintaan pengusaha yang meminta agar pada 2021, tidak ada kenaikan upah minimum.

Said Iqbal menegaskan, permintaan ini sesuai keinginan buruh, upah minimum tahun 2021 harus tetap naik.

"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Cari Lagu di Google Kini Lebih Mudah, Anda Hanya Tinggal Bersenandung di Google Search Versi Terbaru

Apabila upah minimum tidak naik, kata dia, hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Ditambah, menurutnya, saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik.

"Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Polisi di Bekasi Tepapar COVID-19, Diduga Setelah Amankan Demo UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat, jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Sebagai contoh, kata dia, di DKI Jakarta kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17.49 persen.

Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23.8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0.29 persen.

Baca Juga: Videonya Banyak Diunggah Ulang , Bernard Dinata Ungkap Cerita Dibalik Lagu 'Untukmu Indonesia'

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," tuturnya.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian nasional.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Pro dan Kontra Omnibus Law, Moeldoko: Presiden Malu Lihat Kondisi Ini, Presiden Ingin Indonesia Maju

"Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x