Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal Dunia, Dalang Utama Kasus Pembunuhan Munir Semakin Aman

- 17 Oktober 2020, 19:49 WIB
Foto Munir Said Talib
Foto Munir Said Talib /Instagram/@_cahyoad

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005.

Pada 12 Desember 2005, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pollycarpus Budihari Priyanto bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara.

Baca Juga: Irjen Napoleon akan Bongkar Kasus DjokTjan, DPR: Harus Dibuka Semuanya, Agar Terang Benderang

Namun, kasus Munir Said Thalib masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum selesai diungkap. Motif sesungguhnya dari pembunuhan Munir masih misterius.

Ada dugaan Munir Said Thalib dibunuh, karena memegang data penting seputar pelanggaran HAM di Indonesia, seperti kasus Talangsari, Penculikan Aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib, hilang. Hilangnya laporan tersebut baru diketahui pada pertengahan Februari 2016.

Baca Juga: Gema Penolakan UU Cipta Kerja Masih Terasa, Moeldoko Singgung Pemahaman Sejumlah Tokoh

Saat itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi kantor Sekretariat Negara untuk meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

KontraS kemudian menggugat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan pada Oktober 2016 KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg.

Majelis halim memerintahkan lembaga negara tersebut segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x