Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal, KASUM Tagih Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir

- 18 Oktober 2020, 06:48 WIB
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir?
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir? /ANTARA/Jefri Aries

PR BEKASI - Kabar duka datang dari sektor hukum Indonesia setelah pelaku pembunuhan yang disebut terhadap aktivis HAM, Munir yakni Pollycarpus meninggal dunia.

Menindaklanjuti atas meninggalnya Poycarpus Budihari Priyanto sebagai Sekjen Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Bivitri Susanti menegaskan, kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tidak menghentikan penyelesaian kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.

"Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih karena tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas," kata Bivitri dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Disebut Berbalik Arah Karena Puji UU Cipta Kerja, KAMI Beri Penjelasan

Menurutnya, janji pemerintah yang dikatakan berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak didengar tetapi tidak pernah terealisasikan.

Oleh karena itu, untuk kesekian kali, KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," ucapnya.

"Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, tidak menghentikan penyelesaian kasus Munir," katanya dengan tegasnya.

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Makin Memanas, 13 Warga Ganja Tewas dalam Konflik Sengketa Nagorno-Karabakh

Ia mengingatkan walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum.

Penyelidikan kasus Munir, lanjutnya, perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal.

"Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," katanya.

Dalam kesempatan ini, Bivitri mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Pollycarpus khususnya kepada keluarga.

Baca Juga: Temukan 3 Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Cirebon, Kepala BP2MI Menitikkan Air Mata

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," ucapnya.

Sebab, lanjutnya, karena orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia.

Oleh karena itu, menurut Bivitri, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Polycarpus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x