MUI Usulkan Fatwa tentang Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Peneliti: Tidak Ada Urgensinya

- 20 Oktober 2020, 06:20 WIB
Gedung MUI.
Gedung MUI. /RRI

PR BEKASI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengatakan pihaknya mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan digelar 25 hingga 28 November 2020, di Jakarta.  

Namun usulan tersebut mendapatkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Arya Fernandes.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Empat Wilayah Ini Akan Terdampak

Arya Fernandes menilai usulan perpanjangan masa jabatan presiden satu periode dengan durasi 7-8 tahun tak ada urgensinya.

“Tidak ada urgensinya masa jabatan presiden,” kata Fernandes saat dialog dengan RRI, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020, sebagaiamana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Ia menilai tidak mudah memperpanjang masa jabatan presiden, karena sudah jelas dalam Undang-Undang 1945.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Catat Syaratnya

“Tidak mudah memperpanjang masa jabatan karena di UUD diatur bahwa masa jabatan presiden itu dijabat selama lima tahun dan hanya dipilih kembali satu periode jabatan dan ini sudah berlangsung sudah lama,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x