Tanggapi Usulan Fatwa Masa Jabatan Presiden Selama 7-8 Tahun, Irma Suryani: Saya Kira Sah-sah Saja

- 20 Oktober 2020, 06:44 WIB
Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago.
Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago. /

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode, dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago menjelaskan, sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam.

Baca Juga: MUI Usulkan Fatwa tentang Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Peneliti: Tidak Ada Urgensinya

Di antaranya, mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum di atas," kata Irma Suryani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dirinya juga menilai, usulan fatwa masa jabatan presiden itu sah-sah saja.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Sahroni Apresiasi Pemerintah dalam Menuntaskan Hukum dan HAM

"Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja. Karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa, tapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang- undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR dan pemerintah," kata Irma.

Dia juga mengatakan, jika usulan ini diterima oleh DPR dan pemerintah, artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," ujar Irma.

Baca Juga: Lima Orang Bernama 'Tuhan' Masuk dalam DPT Pilkada Jember 2020

Namun, Irma juga melihat ada manfaat dan mudarat dalam satu periode masa jabatan presiden selam 7-8 tahun itu.

Misalnya, karena tidak akan menjabat lagi akhirnya tidak punya tanggung jawab moral, yang penting modal kembali dan sudah kaya raya. 

"Jika dua periode malah ada manfaatnya, karena biasanya periode pertama malah kerja baik, karena berharap pada periode kedua bisa terpilih kembali," kata Irma.

Baca Juga: Mengaku Sulit Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Minta Pemkot Tangsel Perbanyak CCTV

Terkait masa kerja Jokowi, tentu tidak dapat diganggu gugat, karena peraturan tidak berlaku mundur, dan usulan MUI juga belum tentu disetujui masyarakat untuk bisa diundangkan pada periode 2024-2028 

"Menurut saya, Pak Jokowi bekerja dengan baik di periode pertama dan juga di periode kedua ini. Jika bukan karena ingin ada perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara, tentu beliau tidak akan mempertaruhkan image untuk tidak populer, dengan mensahkan UU Omnibus Law," kata Irma Suryani.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x