Tanggapi Kabar Adanya Kelompok LGBT di Tubuh Polri, Argo: Brigjen EP Telah Disanksi Setahun Silam

- 21 Oktober 2020, 14:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan postingan provokator. /PMJ/Fjr

PR BEKASI – Salah satu jenderal yang diduga bergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), telah dijatuhi sanksi satu tahun yang lalu.

Terduga Brigjen EP, telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai dirinya pensiun.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Kritik Setahun Kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Beban Rakyat dan Negara Kian Berat

“Sudah setahun yang lalu,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal dengan inisial EP diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena diduga terlibat dalam kelompok LGBT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Baca Juga: Lakukan Pemantauan di Polda Metro, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Pascademo

“Sudah diperiksa Propam tahun 2019, sudah disidangkan dan disanksi,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas anggotanya, apabila terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti tergabung tersebut, akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nilai Kans Ahok Jadi Presiden di Masa Mendatang, Pengamat: Sangat Kecil, Karena Beberapa Hal

Menurut Awi Setiyono, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

“Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” tuturnya.

Meskipun demikian, Awi Setiyono mengakatan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

Baca Juga: Makan Mi yang Disimpan Lebih dari Setahun di Kulkas, Sembilan Anggota Keluarga Tewas Keracunan

“Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” ujarnya.

Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri awalnya dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Dia mengatakan bahwa dirinya mengetahui informasi fenomena LGBT tersebut, dari diskusi di Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Imbas dari Pemenggalan Guru Sejarah di Prancis, Mendagri Tutup Masjid Selama 6 Bulan

Hal itu disampaikan Burhan Dahlan dalam sebuah acara bertajuk ‘Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia’.

Acara tersebut disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020 lalu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x