Aziz menyebut Gus Nur telah melanggara Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Dalam video yang berdurasi 29 menit 57 detik itu, Refly memberikan judul “Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Krtik Pedas Semua’.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup B: Ukir Sejarah, Shaktar Donetsk Curi Poin Penuh Real Madrid Berkat Tetê
Adapun ujaran kebencian yang dipermasalahkan oleh NU sudah terlihat sejak menit awal video tersebut.
Sekitar menit ke-4, Gus Nur menyampaikan bahwa pandangannya terhadap NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.
Padahal, kata dia, sejak dahulu dia seringkali melakukan dakwah dengan dikawal Banser. Gus Nur pun mulai mengibaratkan NU sebagai bus umum.
Baca Juga: Pertama Kali, NASA Daratkan Pesawatnya di Asteroid demi Dapatkan Sampel Puing Kosmik
"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bis umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," ucap Gus Nur dalam video itu.
Pernyataan itu hanya mendapat respon beberapa kali tawa kecil Refly Harun yang memandu acara tersebut.
Kemudian Gus Nur pun melanjutkan ucapanan terkait NU.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI