Jenderal Bintang Satu yang Diduga Terlibat dalam Kelompok LGBT Sudah Diberikan Sanksi

- 22 Oktober 2020, 08:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

PR BEKASI - Pihak Polri telah memberikan sanksi terhadap personel Polri yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), yakni Brigadir Jenderal Polisi EP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 22 Oktober 2020, atas perbuatannya, jenderal bintang satu tersebut diberikan sanksi.

Baca Juga: Update Harga Emas Kamis 22 Oktober 2020, Naik Rp2.000 dari Hari Sebelumnya

Sanksi yang diberikan yakni berupa pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2020 lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Birgjen EP.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Berkat Blunder Bek Ajax Amsterdam, Liverpool Bawa Pulang Poin

Kemudian, menurut Awi hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x