Jenderal Bintang Satu yang Diduga Terlibat dalam Kelompok LGBT Sudah Diberikan Sanksi

- 22 Oktober 2020, 08:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

Awi juga menjelaskan bahwa keputusan selanjutnya, yakni kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain itu, Awi juga menyampaikan bentuk sanksi lainnya yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Diketahui, belakangan ini isu LGBT berhembus dari kalangan aparat TNI-Polri.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x