Awi juga menjelaskan bahwa keputusan selanjutnya, yakni kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, Awi juga menyampaikan bentuk sanksi lainnya yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak
Diketahui, belakangan ini isu LGBT berhembus dari kalangan aparat TNI-Polri.***