Roadmap Vaksinasi Ditentukan, Airlangga Beberkan Daerah yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Pertama Kali

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /SciTech Daily

Perlu diketahui, pemerintah sudah menyiapkan siapa saja pihak yang akan disuntik vaksin pada tahap awal kemudian tahap kedua akan diperuntukkan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah sejumlah 5 orang.

"Kita akan prioritaskan, yakni garda terdepan itu terdiri dari tenaga medis, paramedis, pelayanan kesehatan, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Jumlahnya sekitar 3.5 juta," ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Aksi Buang Sampahnya ke Kalimalang Viral, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Bagi tenaga pendidik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan Dosen baik di negeri maupun swasta akan dibagikan untuk sebanyak 4.3 juta orang.

Setelah itu adalah aparat pemerintah pusat dan daerah legislatif sebanyak 2.3 juta orang dan terakhir untuk penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 96 juta orang yang akan ditanggung biaya vaksinnya oleh pemerintah.

"Ini akan kita bagikan kepada masyarakat yang berusia 19 sampai 59 tahun. Totalnya adalah 160 juta, berdasarkan vaksin yang ada perlu dua dosis (tiap orang) sehingga butuh 320 juta," ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Tinggi, Komandan Minta Korps Marinir Lakukan Pendekatan Humanis Saat Unjuk Rasa

Hal tersebut juga diperjelas Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam siaran publiknya pernah mengatakan bahwa jika vaksin sudah tersedia, maka prioritas vaksin Covid-19 jatuh pada kelompok tenaga kesehatan, pelayanan publik, TNI atau Polri, dan seluruh tenaga pendidik.

Menkes Terawan juga menegaskan bahwa para garda terdepan dan yang tidak mampu secara ekonomi akan dibayarkan vaksinnya oleh pemerintah, termasuk di dalamnya masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

"Mereka yang di garda terdepan dan peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI dalam BPJS Kesehatan akan ditanggung biaya vaksinnya oleh pemerintah." ujar Menkes Terawan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x