SAFEnet Kecam Pembungkaman Akun Twitter Pengkritik UU Cipta Kerja

- 24 Oktober 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR BEKASI – Kebebasan berekspresi dan berpendapat tampaknya semakin dibatasi oleh ancaman pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait hal tersebut, SAFEnet melakukan pengecaman atas pembatasan terhadap akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan akun Twitter Koalisi Bersihkan Indonesia yang tiba-tiba tidak bisa diakses karena dibatasi.

Pembatasan kedua akun tersebut merupakan upaya nyata rangkaian pembungkaman kritik warga negara atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah

"Kemarin kami menerima laporan bahwa ada 2 lagi akun media sosial pengkritik UU Cipta Kerja yang dibatasi untuk berpendapat di platform Twitter," ucap Ika Ningtyas, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari SAFEnet, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia sudah 2 kali dibatasi dan kini akun Twitter Koalisi Bersihkan Indonesia. Sebelumnya, kami menerima laporan takedown konten dan akun Instagram dari petisi online Change.org Indonesia. Ini sudah kelewatan," kata Ika Ningtyas.

Sebelumnya, FRI dan Koalisi Bersihkan Indonesia bersama-sama melakukan siaran langsung pada 18 Oktober 2020 yang membahas laporan berjudul 'Kitab Hukum Oligarki, Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejak'.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Mereka mengungkap adanya jaringan pebisnis tambang yang terkait erat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Selain dilakukan di Twitter, keduanya pun melakukan siarang langsung di Facebook dan YouTube.

Pada Senin 19 Oktober 2020, para pengelola akun Twitter FRI dan Koalisi Bersihkan Indonesia memberikan kabar pada SAFEnet bahwa akun mereka tiba-tiba tidak dapat diakses dengan peringatan 'akun ini sementara dibatasi' atau restricted.

SAFEnet menilai bahwa konten yang diunggah kedua akun tersebut tidak melanggar Community Guidelines atau Aturan Kebijakan Twitter (Twitter Rules and Policies).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain

Laporan yang disampaikan kedua akun tersebut merupakan ekspresi yang sah dan sebagai bagian pelaksanaan atas hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi seperti yang telah diakui secara internasional dalam pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Upaya pembatasan pada kedua akun tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya terorganisasi untuk memberangus hak aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal ini merupakan bentuk pemberangusan ekspresi di ranah digital seperti pencabutan konten, peretasan situs, labelisasi hoaks, online trolling, dan pemidanaan dengan pasal kareta UU ITE serta pasal 14-14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

Pembatasan akun Twitter ini merupakan pembungkaman kebebasan berekspresi yang mana kebebasan berekspresi sebenarnya adalah satu hal yang sah secara hukum internasional dan bahkan hukum nasional.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x