Dengan begitu beberapa aturan terhadap beberapa sektor yang selama PSBB mulai bisa beroperasi kembali dengan pelonggaran, akan menjadi lebih dibatasi.
"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020
Sementara, menurut data yang ada terhadap perkembangan COVID-19 terbaru, dikatakan dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai.
Kemudian dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi, dalam dua pekan terakhir juga dikatakan menurun dari 64 persen pada 12 Oktober, yaitu saat dimulainya PSBB Transisi sebelumnya hingga 24 Oktober 2020 kemarin turun menjadi 59 persen.
"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," katanya.
Baca Juga: Sebut NU Bukan Padanan Gus Nur, Andie Arief: Saya Percaya Gus Nur Akan Dimaafkan
Dengan begitu Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 yang berujung kepada naiknya jumlah kasus.
Penekanan terhadap 3M seperti tetap wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, hingga menjarak masih terus dilakukan.
"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Anies Baswedan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI