Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Umumkan PSBB Transisi Diperpanjang Mulai Besok

- 25 Oktober 2020, 18:07 WIB
Anies Longgarkan PSBB Jakarta Setelah Laju Infeksi Covid-19 Melambat Selama Dua Pekan Terakhir
Anies Longgarkan PSBB Jakarta Setelah Laju Infeksi Covid-19 Melambat Selama Dua Pekan Terakhir /.*/Antara

PR BEKASI - Kabar terbaru terkait perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini.

Melihat perkembangan terkait kasus COVID-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan menyampaikan kebijakan untuk memperpanjang PSBB Transisi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga: Museum Sejarah Nabi Muhammad dan Peradaban Islam Akan Segera Dibangun di Jakarta

Rencananya, PSBB transisi akan berlangsung selama dua pekan terhitung mulai berjalan besok, 26 Oktober 2020 hingga 8 November mendatang.

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu, 25 Oktober 2020.

Meski begitu, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi dilapangan terkait tingkat kasus penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Tahu Rumahnya Akan 'Dirusak', Seekor Komodo Ini Hadang Truk Pembangunan ‘Jurassic Park’

Sebab jika ditemukan kasus yang melonjak dan tingkat penularan yang meningkat ditemukan, maka aktivitas akan dibatasi dan dikabarkan untuk dilakukannya PSBB yang ketat kembali.

Dengan begitu beberapa aturan terhadap beberapa sektor yang selama PSBB mulai bisa beroperasi kembali dengan pelonggaran, akan menjadi lebih dibatasi.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies Baswedan. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020

Sementara, menurut data yang ada terhadap perkembangan COVID-19 terbaru, dikatakan dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai.

Kemudian dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi, dalam dua pekan terakhir juga dikatakan menurun dari 64 persen pada 12 Oktober, yaitu saat dimulainya PSBB Transisi sebelumnya hingga 24 Oktober 2020 kemarin turun menjadi 59 persen.

"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," katanya.

Baca Juga: Sebut NU Bukan Padanan Gus Nur, Andie Arief: Saya Percaya Gus Nur Akan Dimaafkan

Dengan begitu Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 yang berujung kepada naiknya jumlah kasus.

Penekanan terhadap 3M seperti tetap wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, hingga menjarak masih terus dilakukan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Anies Baswedan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x