PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

- 25 Oktober 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.*
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan dimulainya perpanjangan massa PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 besok hingga Minggu, 8 November 2020 mendatang.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memperpanjang masa PSBB Transisi sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 pada Sabtu, 24 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Tahu Rumahnya Akan 'Dirusak', Seekor Komodo Ini Hadang Truk Pembangunan ‘Jurassic Park’

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Isi dari Kepgub DKI Jakarta tersebut, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Sebagai tindak lanjut dari Kepgub tersebut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil-genap, Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat untuk beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x