Meski Ditangkap, Gus Nur Masih Dipercaya Banyak Kalangan, Kuasa Hukum: Banyak yang Mau Jadi Penjamin

- 26 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ustaz Gus Nur.
Ustaz Gus Nur. /rri.co.id

Baca Juga: Geram dengan Komentar Emmanuel Macron, Negara Arab Ramai-ramai Boikot Produk Keluaran Prancis 

Chandra mengungkapkan, meski saat ini kliennya telah ditahan polisi, belum ada rencana pra peradilan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” ujar Chandra.

Sementara itu, menurut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang telah memeriksa Gus Nur selama 1×24 jam, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.

Baca Juga: Seperti Pertanyaan 'Ayam dan Telur', Astronom Temukan Bukti Kuat Kapan Kelahiran Planet dan Bintang 

Diketahui, Gus Nur akan terkena pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 jo.

Lalu, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x