Merasa masih belum puas, anak kedua yang masih berusia empat tahun pun ikut menjadi korban perbuatan bejatnya.
Menurut Agus, motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya, karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***