Ditinggal Istri Berangkat TKI, Ayah Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya yang Masih Kecil Berulang Kali

- 26 Oktober 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay

PR BEKASI - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, terlebih lagi jika sang ayah dikaruniai anak perempuan, pastilah akan semakin protektif dalam mengawasi sang anak.

Namun, perbuatan pria berinisial HS, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, sungguh tak mencerminkan perilaku seorang ayah yang baik.

Bukan hanya tak baik, perilaku HS dinilai sangat bejat dan tak bermoral.

Bagaimana tidak, pria setengah baya itu tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun dan empat tahun.

Baca Juga: Batal Jadi Saksi Pernikahan Kevin Aprilio, Jokowi Berdoa: Semoga Harmonis Seperti Simfoni yang Indah 

Kasus pencabulan tersebut akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pada 9 September 2020 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga yang tidak lain adalah tetangga sekaligus saudara dari istri pelaku.

Tetangga pelaku merasa curiga melihat dua keponakannya itu selalu mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya.

Kemudian dirinya bertanya kepada sang anak dan keluarlah pengakuan dari para korban bahwa penyebab rasa sakit tersebut adalah hasil dari perbuatan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Khawatir Permbangunan ‘Jurasic Park’ Ganggu Habitat Komodo, Ini Penjelasan Kemen PUPR 

Alhasil, tetangga pelaku pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap pada pekan lalu.

"Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, HS alias Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 2 RW 1, pekan lalu," kata AKP Agus Ahmad, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 26 Oktober 2020.

AKP Agus Ahmad pun membenarkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan pada anak di bawah umur.

Baca Juga: La Nina Berpotensi Sebabkan Banjir dan Longsor, Kemensos Tingkatkan Kewaspadaan di Sejumlah Daerah 

“Iya benar. Kami sudah menangkap HS, terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” kata Agus.

Dihadapan polisi, HS juga mengaku sudah tiga kali mencabuli dua anak kandungnya itu.

“Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli. Yang dicabuli ini dengan cara dicolok dan kata Agus.

Agus mengatakan, awalnya pelaku melakukan aksi bejat itu kepada anak pertamanya yang berusia tujuh tahun.

Baca Juga: Warganet 'Marah' Lewat #SaveKomodo, Bintang Emon: Orang Lokal Dibiarin Dapat Duit dari Kerja Kasar 

Merasa masih belum puas, anak kedua yang masih berusia empat tahun pun ikut menjadi korban perbuatan bejatnya.

Menurut Agus, motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya, karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ujar Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x