Terancam Hukuman Pidana, Polda Metro Amankan 10 Admin Provokator Demo Tolak Omnibus Law

- 27 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law.
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law. /Justice./

Terdapat dua kelompok kerusuhan saat demo tolak Omnibus Law berlangsung, kelompok pertama adalah pelaku lapangan yang melempar, membakar, dan merusak di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti Pos Polisi, Halte, dan Gedung ESDM.

Kelompok kedua adalah yang menggerakan kelompok untuk menghasut, memposting, dan menyebarkan ajakan demo rusuh melalui media sosial.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 di RNI, Simak Posisi yang Ditawarkan dan Cara Pendaftarannya

"Kemudian kita lakukan pengembangan. Selanjutnya kita mengamankan dua orang yang berhasil kita amankan lagi yakni AP dan GA yang merupakan kreator WA grup demo Omnibus Law," katanya.

Setelah pengembangan ini kemudian pihak Polda Metro Jaya mengamankan MAR yang merupakan admin WA grup STM se-Jabodetabek.

Pihak Polda terus melakukan pengembangan yang kemudian ditemukan empat orang lainnya, yakni yang berinisial WH, MRAI, GAS, dan JF yang merupakan admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil CPNS, Simak Sistem Pemberkasan untuk Tahun Ini

Para pelaku dikenakan beberapa pasal atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan di antaranya pasal 28 ayat 2 J, Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juga tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka juga terkena Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x